:. Bambang Suhartono' Blog .:

Home » Posts tagged 'contoh kejahatan e-commerce'

Tag Archives: contoh kejahatan e-commerce

Kejahatan e-commerce yang terjadi serta payung hukum di Indonesia

cybercrime e-commercePada artikel kali ini saya akan coba membahas mengenai kejahatan- kejahatan yang pernah terjadi pada dunia Internet / dunia maya atau orang sering mengenalnya sebagai tindakan cybercrime. Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas  di  internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam  cyberspace  ataupun kepemilikan pribadi. Banyak yang dirugikan pada kejahatan didunia internet baik dari sisi penyedia layanan maupun pengguna layanan.

Berikut ulasannya :

Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).

Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).

Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.

Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).

Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152). Terdakwanya Tjandra Sugiono, Presiden Direktur PT Djagomas, perusahaan di bidang teknologi informasi, menantu Ratna Pranata, adik kandung Martha Tilaar, bos Sari Ayu- saingan PT Mustika Ratu milik Mooryati Sudibyo. Tjandra dituduh telah membajak nama domain http://www.mustika-ratu.com di situs dunia maya. Menurut Jaksa Suhardi, Tjandra, yang lulusan computer science dari Universitas North Eastern, Amerika, mendaftarkan nama domain Mustika Ratu ke Network Solution Inc. di Amerika, pada 7 Oktober 1999. Ketika itu, Tjandra sebagai Manajer Umum Pemasaran Internasional PT Martina Bertho, produsen jamu dan kosmetik tradisional Sari Ayu, bertugas memasarkan produk Sari Ayu di luar negeri. situs Mustika Ratu buatan Tjandra justru menampilkan produk Sari Ayu. Perbuatan Tjandra tergolong persaingan curang dengan cara menipu masyarakat konsumen dan merugikan Mustika Ratu. Karenanya, jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 382 bis KUHP, yang berancaman maksimal hukuman setahun empat bulan penjara. dan Pasal 19 Huruf b dan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan denda minimum Rp 25 miliar atau maksimum Rp 100 miliar. Pada September 2000 ia telah mencabut domain itu dari Network Solution dan mengembalikannya kepada Mustika Ratu. Powerpoint Templates

Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).

Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.

(more…)